Search for collections on Karya Ilmiah

KEPEMILIKAN HAK GUNA BANGUNAN OLEH PERSEKUTUAN KOMANDITER BERDASARKAN SURAT EDARAN NO. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 TENTANG PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN UNTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP

PUTRI GALUH PRAMESTI (2023) KEPEMILIKAN HAK GUNA BANGUNAN OLEH PERSEKUTUAN KOMANDITER BERDASARKAN SURAT EDARAN NO. 2/SE-HT.02.01/VI/2019 TENTANG PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN UNTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP. Karya Ilmiah thesis, Universitas Terbuka.

Full text not available from this repository.

Abstract

Warga Negara Indonesia dan badan hukum merupakan subjek hak guna bangunan menurut Pasal 36 ayat (1) yang didirikian menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer(Commanditaire Vennootschap), persekutuan komanditer adalah badan usaha dapat memiliki hak guna bangunan, danbanyak perdebatanmengenai tentang hak guna bangunan yang dapat dimiliki persekutuan komanditer karena belum terakomodirnya di dalam undang-undang khususnya UUPA. Persekuruan komanditer tidak akan menjadi sebagai badan hukum. persekutuan komanditer tidak dapat menjadi subjek hukum. karena subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum sedangkan persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Yang dapat menerima hak guna bangunan yaitu warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia (Pasal 36 ayat (1) UUPA).Ketentuan dalam Pasal 36 Ayat (1) UUPA jo. Pasal 19 PP 40/1996 bahwa yang dapat memiliki hak atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan yaitu Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Dalam surat edaran ini menerangkan bahwa dikatakan sebagai subjek hukum yang bisa memiliki hak atas tanah dengan status hak guna bangunan akan tetapi doktrin hukum tidak menempatkan persekutuan komanditer sebagai subjek hukum dan tidak bisa memiliki hak atas tanah dengan status hak guna bangunan, kedudukan surat edaran dalam hirerarki perarturan perundang-undangan yang Selanjutnya bahwa kedudukan surat edaran tidak dalam hierarki peraturan perundang-undangan hanya sebatas peraturan kebijakan yang seharusnya bersifat pemberitahuan dan bukan menciptakan norma hukum baru. Sehingga dapat disimpulkan bahwa surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap ) bertentangan dengan pasal 36 UUPA

Item Type: Thesis (Karya Ilmiah)
Additional Information: 20231
Uncontrolled Keywords: Hak Guna Bangunan, Persekutuan Komanditer, Surat Edaran Menteri Agraria
Subjects: Program Studi > 311 Ilmu Hukum S1
Divisions: Fakultas > Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP)
Depositing User: Karil Repository
Date Deposited: 11 Dec 2023 09:02
Last Modified: 11 Dec 2023 09:02
URI: http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/906

Actions (login required)

View Item
View Item