REHANUDIN AKIL (2023) EFEKTIVITAS PERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) KABUPATEN MUSI RAWAS. Karya Ilmiah thesis, Universitas Terbuka.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAKPenelitian ini mengkaji efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Musi Rawas. Bahwa Kabupaten Musi Rawas adalah salah satu daerah dari 17 kabupaten dan kota yang ada dalam Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah paling barat Sumsel ini termasuk kontributor dan lumbung pangan utama di Provinsi Sumatera Selatan.Sebagai daerah penghasil lumbung pangan (beras) Musi Rawas perlu menjamin penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.Diketahui pada 17 Agustus 2001 melalui UU Nomor 7 Tahun 2001 secara resmi berdirilah Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Lubuklinggau yang semula merupakan Ibukota Kabupaten Musi Rawas mekar dan memisahkan diri. Menyusul berikutnya pada 10 Juli 2013 berdiri pula Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2013 dan tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013.Pemekaran Kota Lubuklinggau ternyata membuat Kabupaten Musi Rawas justru harus hengkang dan otomatis membangun kembali ibukota baru yaitu Muara Beliti. Sehingga sering terdengar adagium bahwa Musi Rawas punya ibu tapi belum ada kotanya sebagai ilustrasi bahwa Muara Beliti yang semula sebagai wilayah ibukota kecamatan hingga penelitian ini dilakukan belum cukup syarat dikatakan kota. Salah satu kecamatan yang padat penduduknya dan sudah terbilang paling maju dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas yakni Kecamatan Tugumulyo.Geliat kemajuan pembangunan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ternyata membawa ekses yaitu terjadi alih fungsi lahan terutama dari sawah berubah menjadi gedung ruko, gedung perpustakaan milik Pemda Musi Rawas, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), fasilitas rumah sakit dan klinik milik swasta, kantor bank, kantor BPJS hingga fasilitas jajanan kuliner serta usaha non pertanian lainnya.Guna mengatasi maraknya alih fungsi lahan pertanian sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tetapi faktanya belum cukup ampuh dalam pencegahan alih fungsi lahan. Untuk itu penelitian dan kajian ini penulis lakukan. Penelitian menggunakan observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Pemeriksaan ilustrasi digunakan. Subyektif, secara khusus memberikan gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan tentang hal yang diperiksa, di antaranya Bagian Hukum Setda Musi Rawas, Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Musi Rawas, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Rawas sebagai institusi penegakan perda serta Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas (BPN/ATR).Hasil penelitian menunjukkan Pemkab Musi Rawas belum optimal menegakkan Perda LP2B sebagai regulasi yang diharapkan mencegah alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dapat dilihat dari berbagai aspek Pertama, minimnya pembinaan yang dilakukan Pemkab Musi Rawas melalui dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Musi Rawas. Kedua, masih lemahnya sistem pengendalian. Ketiga, aspek penegakan hukum Perda sejauh ini berjalan belum cukup tegas. Keempat, keberadaan kelompok berkepentingan (interest groups) yaitu pihak yang punya kuasa dan pemilik modal. Kelima, Belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih detail. Hingga saat laporan penelitian ini dikerjakan Pemkab Musi Rawas masih menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011-2031, di mana isinya mengatur pula wilayah yang saat ini sudah masuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Rawas Utara.
Item Type: | Thesis (Karya Ilmiah) |
---|---|
Additional Information: | 20231 |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Alih fungsi lahan, Perda LP2B Musi Rawas, Penegakan Perda |
Subjects: | Program Studi > 311 Ilmu Hukum S1 |
Divisions: | Fakultas > Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) |
Depositing User: | Karil Repository |
Date Deposited: | 11 Dec 2023 09:05 |
Last Modified: | 11 Dec 2023 09:05 |
URI: | http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1841 |