SONDANG KURNIANTO (2023) PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHANPADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2020 OLEH BAWASLU KOTA MAGELANG. Karya Ilmiah thesis, Universitas Terbuka.
Full text not available from this repository.Abstract
A. ABSTRAKBerlangsungnya pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yang demokratis harus dapat menjamin pemilihan yang jujur, adil dan perlindungan bagi masyarakat yang memilih.Setiap masyarakat yang mengikuti pemilihan harus terhindar dari rasa ketakutan, penipuan dan berbagai praktek curang lainnya. Hal ini sesuai dengan isi Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 28G bahwa di dalam negara demokrasi "Setiap orang berhak atas perlindungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi" (Arraniri, 2015:23).Demokrasi di Indonesia merupakan demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat, yakni pemilihan dari tingkat kampung/desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pemerintah seluruhnya dipilih oleh rakyat secara langsung. Penetapan aturan ini dilandasi oleh adanya keinginan kuat pemerintah untuk mengembangkan sistem pemilihan yang lebih bersifat demokratis. Pemilihan Kepala Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pilkada di awal reformasi dtlakukan atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diselenggarakan setiap lima tahunsekali. Hal ini Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti oleh UU No. 32 Tahun 2004. Menurut ketentuan dalam UU No.22 Tahun 1999 kepala daerah dipilih oleh DPRD, sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2004 kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilihan Bupati langsung mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2005 dan hampir seluruh kabupaten yang ada di Indonesia telah melaksanakannya, kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan. Diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan mampu membawa 3 perubahan bagi bangsa Indonesia dalam ranqka mengagendakan reformasi secara demokrasi. Sistem pemilihan yang dilakukan dengan asas Jujur Adil dan Rahasia ini telah berlangsung dalam pestademokrasi.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Supati, serta Walikota secara langsung dan demokratis. Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat harus terlaksana dengan baik sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar Tahun 1945 agar berJangsung secara jujur, adil, berintegritas, dan demokratis. Pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan Pemilihan diamanatkan kepada Pengawas Pemilihan Umum selaku lembaga yang independen, profesional dan akuntabel. Pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud dari Negara Demokrasi.Adapun maksud dan tujuan dari penulisan Karya Ilmiah ini adalah memaparkan data penanganan pelanggaran Pemilihan oleh Bawaslu Kota Magelang secara berjenjang dari tingkatan Kelurahan sampai dengan Kota yang kemudian dihimpun secara sistematis di tingkat Kota, sehingga tugas kontrol kualitas dan validitas di tingkat bawah menjadi lebih optimal.Diharapkan juga pembaca mendapatkan gambaran nyata kepada mengenai aspek transparansi dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan yang sudah terhimpun oleh Bawaslu Kota Magelang selama penyelanggaraan PemiJihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2020 sudah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat (publik).Menurut ketentuan dalam UU No.22 Tahun 1999 kepala daerah dipilih oleh DPRD, sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2004 kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilihan Bupati langsung mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2005 dan hampir seluruh kabupaten yang ada di Indonesia telah melaksanakannya, kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan. Diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan mampu membawa 3 perubahan bagi bangsa Indonesia dalam ranqka mengagendakan reformasi secara demokrasi. Sistem pemilihan yang dilakukan dengan asas Jujur Adil dan Rahasia ini telah berlangsung dalam pestademokrasi.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Supati, serta Walikota secara langsung dan demokratis. Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat harus terlaksana dengan baik sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar Tahun 1945 agar berJangsung secara jujur, adil, berintegritas, dan demokratis. Pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan Pemilihan diamanatkan kepada Pengawas Pemilihan Umum selaku lembaga yang independen, profesional dan akuntabel. Pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud dari Negara Demokrasi.
Item Type: | Thesis (Karya Ilmiah) |
---|---|
Additional Information: | 20231 |
Uncontrolled Keywords: | BAWASLU BERTINDAK |
Subjects: | Program Studi > 311 Ilmu Hukum S1 |
Divisions: | Fakultas > Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) |
Depositing User: | Karil Repository |
Date Deposited: | 11 Dec 2023 09:04 |
Last Modified: | 11 Dec 2023 09:04 |
URI: | http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1774 |