Search for collections on Karya Ilmiah

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DENPASAR TAHUN 2021-2041 DI WILAYAH PESISIR SANUR

I KADEK PRANAJAYA (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA DENPASAR TAHUN 2021-2041 DI WILAYAH PESISIR SANUR. Karya Ilmiah thesis, Universitas Terbuka.

Full text not available from this repository.

Abstract

Wilayah pesisir dapat dipahami sebagai wilayah tempat bertemunya berbagai kepentingan, baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat dalam rangka memanfaatakan wilayah pantai dan berbagai potensi alam yang ada di kawasan tersebut. Kawasan pesisir Sanur merupakan kawasan terbuka untuk umum dan kawasan tersebut dimiliki dan dilindungi oleh sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan pantai. Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki produk hukum dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan tata Ruang yang dimiliki Kota Denpasar tentang Tata Ruang secara prinsipnya adalah untuk dapat mewujudkan kawasan yang tertib dan terwujudnya kepastian hukum bagi Masyarakat. Selain itu, juga agar elemen pemangku kebijakan dapat menjalankan tugas dalam memenuhi hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penelitian dengan metode yuridis empiris melalui pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan sosiologi, dan pendekatan kasus ini menemukan bahwa Implementasi Perda 8/2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 tidak berjalan dengan baik. Banyak terjadi eksploitasi dan privatisasi di wilayah pesisir Sanur hanya demi kepentingan investor besar sehingga hak-hak masyarakat menjadi termarjinalkan untuk menggunakan ruang publik. Hal ini disebabkan kaarena struktur hukum tidak bekerja dengan baik. Penegakan hukum secara refresif terhadap pelaku pelanggaran di wilayah pesisir pantai Sanur belum dilaksanakan dengan baik. Penegakkan Perda 8/2021 RTRW Kota Denpasar belum ada upaya yang sungguh-sungguh, jujur, dan maksimal. Substansi hukum saling tumpeng tindih antara berbagai kebijakan sektoral. Selain itu, juga Kota Denpasar belum memiliki Perda tentang zonasi. Budaya hukum masih rendah dan syarat kepentingan karena setiap pembangunan di kawasan pesisir Sanur dengan melibatkan beberapa agen yang digerakkan oleh relasi kuasa dan didominasi oleh kekuatan politik antara pemerintahan, penegak hukum, dan masayrakat.

Item Type: Thesis (Karya Ilmiah)
Additional Information: 20231
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Perda 8/2021 RTRW Kota Denpasar, dan Pesisir Sanur
Subjects: Program Studi > 311 Ilmu Hukum S1
Divisions: Fakultas > Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP)
Depositing User: Karil Repository
Date Deposited: 11 Dec 2023 09:04
Last Modified: 11 Dec 2023 09:04
URI: http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1701

Actions (login required)

View Item
View Item