Search for collections on Karya Ilmiah

HUBUNGAN ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM PADA TAHAP PRA PENUNTUTAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA.

FAROUQ SAKTIAWAN TRI PUTRA (2023) HUBUNGAN ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM PADA TAHAP PRA PENUNTUTAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA. Karya Ilmiah thesis, Universitas Terbuka.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penyidik adalah Pihak Kepolisian yang bertugas memeriksa suatu perkara atau masalah dimana dalam proses penyidikan penyidik harus bekerja sesuai dengan prosedurnya. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Dalam tahap Pra Penuntutan penyidik dan jaksa merupakan pejabat fungsional yang berperan penting untuk perkembangan suatu kasus tindak pidana. Inti dari Pra Penuntutan adalah terjadinya komunikasi Pneyidik dan Penuntut Umum sejak awal penyidikan dimulai. Penelitian yang penulis ambil berdasarkan pengalaman penulis sebagai Penyidik Pembantu di Satuan Reskrim Polres Bolmut Polda Sulut yang sering berada dalam tahap Pra Penuntutan ketika menangani sebuah kasus tindak pidana. Kebanyakan masyarakat belum mengetahui bagaimana proses suatu kasus tindak pidana yang telah masuk pada Tahap Pra Penuntutan, Sehingga perkara yang sedang di tangani oleh para penyidik tersebut terkesan lambat. Fungsi dari Pra Penuntutan adalah sebagai jembatan antara fungsi penuntutan dan penyidikan, dimana tujuannya adalah untuk mempersiapkan dan menentukan apakah suatu berkas perkara layak atau tidak untuk diajukan di Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Hakim dalam persidangan. Prapenuntutan adalah kewenangan jaksa penuntut umum untuk dapat melakukan pengembalian berkas perkara kepada penyidik yang menangani, disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi. Dalam memeriksa berkas perkara yang diberikan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari, tetapi kendala dilapangan yang sering terjadi berkas perkara tersebut terlambat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum sehingga melebihi dengan jangka waktu yang sudah diatur. Sewaktu bertugas di Satuan Reskrim Polres Bolmut Polda Sulut penulis pernah mengalami hal demikian, yaitu berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum telah melewati batas waktu yaitu 10 hari setelah berkas perkara diterima. Kendala tersebut bertentangan dengan KUHAP yang memberikan jangka waktu tujuh hari untuk diberitahukan kepada penyidik mengenai berkas perkara yang telah diperiksa. Dalam KUHAP tidak atur mengenai batasan pengembalian berkas perkara, sehingga yang terjadi dilapangan yaitu pengembalian berkas perkara dapat dilakukan berkali kali, sehingga menghambat proses penyelesaian perkara. Penelitian formal dipublikasikan melalui seminar, pengkajian ulang, analisis kebijakan dan sebagainya salah satu bentuk yang paling populer adalah artikel. Secara umum isi artikel hasil penelitian meliputi: judul artikel, nama penulis, abstrak dan kata kunci, pendahuluan, metode, hasil, dan pembahasan, simpulan dan saran, daftar pustaka.

Item Type: Thesis (Karya Ilmiah)
Additional Information: 20231
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Laporan Pra Penuntutan, Artikel Ilmiah, Pendahuluan, Metode, Hasil, Pembahasan, Simpulan dan Saran
Subjects: Program Studi > 311 Ilmu Hukum S1
Divisions: Fakultas > Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP)
Depositing User: Karil Repository
Date Deposited: 11 Dec 2023 09:03
Last Modified: 11 Dec 2023 09:03
URI: http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1455

Actions (login required)

View Item
View Item