Search for collections on Karya Ilmiah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN E COMMERCE

SYAEFUL ZAVIANTO MAHENDRA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN E COMMERCE. Karya Ilmiah thesis, Universitas Terbuka.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sebelum adanya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penanganan mengenai kejahatan dunia maya e - Commerce sulit untuk diselidiki karena kurangnya unsur-unsur pengaturan kejahatan ini dipasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian sulit mencari alat bukti dalam menangkap pelaku penipuan bisnis online karena tidak adanya saksi didalam transaksi jual-beli, tidak adanya perjanjian jual-beli hanya berdasarkan kepercayaan satu sama lain dengan perjanjian jual-beli lisan.Sehingga walaupun polisi sudah menangkap pelaku dengan bukti sebuah buku rekening dengan sejumlah uang yang ditransfer korban, tetap saja belum bisa membuktikan tersangka sebagai pelaku tindak pidana.Sedangkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 5 ayat (1) bagian A angka 2, dalam pemeriksaan polisi berkewajiban mencari bukti-bukti yang nyata tersangka melakukan tindak pidana.Untuk bisa membawa perkara lebih lanjut ketahap penuntutan, setidaknya penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang sah.Sehingga apabila penyidik tidak bisa menemukan minimal 2 alat bukti maka menurut pasal 7 ayat 1 butir I KUHAP, penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Kenyataan seperti ini imerupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, walaupun sekarang ini sudah adanya UU ITE tetapi perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet yang mau membeli dan menjual barang di Internet masih belum mencukupDari uraian hasil dan pembahasan di atas, akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi atas kerugian konsumen mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Akibat penipuan jual beli online bukan hanya menimbulkan akibat hukum tetapi ke ranah hukum perdata maupun pidana. Maka rekomendasi penulis bisnis jual beli online bisa berjalan dengan baik apabila isi pelaku usaha dan konsumen benar-benar jujur dalam bertransaksi jual beli online dan wajib memperhatikan, iktikad baik, prinsip kehati-hatian transparansi akuntabilitas dan kewajaran dalam melakukan transaksi jual beli online tersebut, selain itu dalam melakukan transaksi jual beli online, untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli harus memiliki prinsip kehatian-hatian untuk mengantisipasi, mengoptimalkan atau menekan terjadinya unsur penipuan. Khusus untuk masyarakat harus memiliki prinsip kehati-hatian untuk melihat dengan cermat apakah melakukan perjanjian jual online lewat sebuah perusahaan e-commerce terkemuka di Indonesia baik Tokopedia, Lazada, Blibli.com, Bukalapak, Zalora,Shopee, Berrybenka, Kaskus dan Traveloka, yang tentunya perusahaan terkemuka perdagangan online (e-commerce) atau marketplace besar di Indonesia yang telah memiliki sistem yang terstruktur rapi untuk mencegah terjadinya rawan penipuan sehingga cenderung lebih aman, dibandingkan dengan jual beli online baik facebook, messenger, telegram, whatsApp, instagram, twitter, forum yang tentunya risiko sangat besar terjadi rawan penipuan karena situs jual beli online bukan sebuah perusahaan e-commerce terkemuka di Indonesia yang tentunya tidak memiliki sistem yang terstruktur rapi untuk mencegah terjadinya rawan penipuan sehingga cenderung tidak terlalu aman terhadap penipuan.

Item Type: Thesis (Karya Ilmiah)
Additional Information: 20231
Uncontrolled Keywords: - perlindungan hukum, perlindungan konsumen, e-commerce, penipuan.- ilegal protection, consumer protection, e-commerce, deception.
Subjects: Program Studi > 311 Ilmu Hukum S1
Divisions: Fakultas > Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP)
Depositing User: Karil Repository
Date Deposited: 11 Dec 2023 09:03
Last Modified: 11 Dec 2023 09:03
URI: http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/1405

Actions (login required)

View Item
View Item